Profesor Tanpa Nurani? OTT KPK di Unsoed Bongkar Dugaan Transaksi di Gerbang Pendidikan

JAKARTA – Kabar Viral Nusantara- 22Agustus 2026 – Dunia pendidikan tinggi kembali diguncang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap jajaran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), termasuk Rektor Prof. Akhmad Sodiq. Operasi yang berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, itu terkait dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru. KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah.

Pada Sabtu, 22 Agustus 2026, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Akhmad Sodiq. Lima tersangka lainnya adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik berinisial ES, dua pihak swasta berinisial DMW dan AW, serta MYN yang disebut sebagai keponakan Akhmad Sodiq.

Kasus ini bukan sekadar kabar tentang seorang pejabat kampus yang berhadapan dengan hukum. Ia menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar: apa yang sebenarnya terjadi ketika jabatan akademik, kewenangan pendidikan, dan kepentingan finansial bertemu dalam satu ruang?

Profesor seharusnya menjadi simbol ilmu pengetahuan, integritas dan keteladanan. Rektor seharusnya menjadi penjaga marwah institusi. Namun ketika kewenangan yang melekat pada jabatan akademik diduga terseret dalam transaksi penerimaan mahasiswa, publik pantas bertanya: apakah kampus masih menjadi gerbang ilmu, atau telah berubah menjadi gerbang transaksi?

Ketika Gerbang Kampus Diduga Menjadi Gerbang Transaksi

KPK menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Bahkan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyoroti persoalan transaksional yang diduga terjadi sejak mahasiswa hendak memasuki perguruan tinggi.

Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, persoalannya jauh lebih serius daripada sekadar pelanggaran administrasi.

Penerimaan mahasiswa merupakan pintu pertama seseorang memasuki dunia akademik. Di sanalah seharusnya berlaku prinsip merit, kompetensi, transparansi dan keadilan.

Jika pintu itu justru dapat dipengaruhi uang, maka yang rusak bukan hanya proses seleksi. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap institusi pendidikan itu sendiri.

Bagaimana mahasiswa diminta menjunjung integritas jika mereka melihat dugaan praktik transaksional justru terjadi di pintu masuk kampus?

Bagaimana dosen diminta menjadi teladan jika pimpinan institusi terseret perkara korupsi?

Dan bagaimana masyarakat diminta percaya kepada dunia akademik jika gelar, jabatan dan kewenangan justru dipertanyakan ketika berhadapan dengan uang?

Profesor, Rektor, Lalu Apa yang Tersisa dari Keteladanan?

Tokoh etika publik dan aktivis nasional Wilson Lalengke menilai kasus tersebut harus dibaca sebagai alarm keras bagi tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia.

Menurutnya, persoalan tidak boleh berhenti pada siapa yang ditangkap, siapa yang menjadi tersangka, dan berapa jumlah uang yang disita. Negara perlu membongkar mekanisme yang memungkinkan kekuasaan akademik berubah menjadi ruang transaksional.

“Jika rekrutmen pimpinan akademis didasari atas modal dana dan syahwat kekuasaan, maka nurani akan mati. Profesor yang ditangkap KPK adalah bukti nyata betapa berahinya kepemimpinan transaksional membunuh jiwa dari pendidikan itu sendiri,” tegas Wilson Lalengke, Jumat, 21 Agustus 2026.

Kritik tersebut mengarah pada persoalan yang lebih besar: komersialisasi pendidikan dan lahirnya budaya transaksional di dalam institusi yang seharusnya mengajarkan kejujuran.

Dalam sistem yang sehat, jabatan akademik semestinya diperoleh melalui kapasitas, rekam jejak, integritas dan kompetensi. Namun apabila jabatan justru dipersepsikan sebagai investasi yang harus menghasilkan keuntungan, maka garis antara kepemimpinan dan perburuan rente menjadi semakin tipis.

Pada titik inilah istilah “Profesor Tanpa Nurani” menjadi sebuah metafora yang pahit.

Bukan karena gelar profesor otomatis membuat seseorang bebas dari kesalahan. Bukan pula karena seluruh profesor dapat disamaratakan.

Namun karena semakin tinggi kedudukan seseorang di dunia pendidikan, semakin besar pula tuntutan moral yang melekat pada dirinya.

Kampus Jangan Berubah Menjadi Pabrik Koruptor

Wilson menyoroti setidaknya empat persoalan yang menurutnya perlu dibongkar.

Pertama, komersialisasi pendidikan yang berpotensi menggeser orientasi lembaga dari pengabdian akademik menuju kepentingan finansial.

Kedua, munculnya pemburu rente dan kepemimpinan transaksional, ketika jabatan strategis dipandang sebagai sumber akses terhadap kekuasaan dan sumber daya.

Ketiga, kehancuran keteladanan moral, ketika orang-orang yang seharusnya menjadi contoh justru diduga terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan.

Keempat, lahirnya kurikulum korupsi yang tidak tertulis—bukan dalam bentuk mata kuliah resmi, tetapi melalui perilaku para pengelola lembaga yang dilihat, ditiru dan akhirnya dinormalisasi oleh lingkungan akademik.

Inilah bahaya paling besar.

Korupsi bukan hanya merampas uang. Korupsi juga mengajarkan satu pelajaran berbahaya kepada generasi muda: bahwa kekuasaan dapat diperjualbelikan, bahwa aturan dapat dinegosiasikan, dan bahwa jabatan dapat menjadi alat memperkaya diri.

Jika pelajaran semacam itu tumbuh di kampus, maka institusi pendidikan secara tidak langsung sedang mencetak generasi yang memahami korupsi bukan sebagai kejahatan, melainkan sebagai strategi bertahan dan memperoleh keuntungan.

Adorno, Foucault, Kant dan Kegagalan Menjaga Jiwa Pendidikan

Kritik terhadap komersialisasi pendidikan sebenarnya bukan gagasan baru.

Theodor Adorno mengingatkan bahaya ketika kebudayaan dan pengetahuan tunduk pada logika industri dan komodifikasi. Ketika segala sesuatu diukur berdasarkan nilai pasar, pendidikan berisiko kehilangan fungsi kritis dan emansipatorisnya.

Michel Foucault melalui konsep Power/Knowledge menunjukkan bagaimana pengetahuan dan kekuasaan dapat saling berkelindan. Gelar, jabatan dan otoritas keilmuan tidak boleh berubah menjadi sekadar instrumen untuk memperluas kekuasaan atau memperoleh akses terhadap sumber daya.

Sementara Immanuel Kant menempatkan moralitas pada kewajiban untuk memperlakukan manusia sebagai tujuan, bukan semata-mata sebagai alat.

Jika seseorang menggunakan kewenangan akademiknya untuk kepentingan material pribadi, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal administrasi. Itu adalah persoalan etika.

Yang Harus Dibongkar Bukan Hanya Orangnya, Tetapi Sistemnya

OTT KPK terhadap jajaran Rektorat Unsoed seharusnya menjadi momentum untuk melakukan audit moral dan tata kelola secara menyeluruh.

Jangan sampai negara hanya sibuk menangkap orang, sementara sistem yang memungkinkan praktik transaksional tetap dibiarkan.

Proses penerimaan mahasiswa harus diperiksa.

Mekanisme pengawasan harus diperkuat.

Potensi konflik kepentingan harus dibuka.

Rekrutmen dan pemilihan pimpinan perguruan tinggi harus transparan.

Dan setiap kewenangan yang memiliki nilai ekonomi harus memiliki mekanisme pengawasan yang ketat.

Sebab jika korupsi hanya dilihat sebagai persoalan individu, maka penyakit yang sama dapat tumbuh kembali dengan wajah berbeda.

Hari ini mungkin seorang rektor. Besok bisa pejabat kampus lain. Lusa bisa institusi pendidikan lain.

Karena itu, kasus Unsoed tidak boleh berhenti sebagai berita OTT.

Ia harus menjadi pertanyaan besar bagi seluruh dunia pendidikan Indonesia:

Ketika kampus mengajarkan kejujuran, siapa yang mengawasi para pengajarnya?

Ketika universitas berbicara tentang integritas, siapa yang memastikan kekuasaan di dalamnya tidak diperjualbelikan?

Dan yang paling menyakitkan:

Jika gerbang masuk perguruan tinggi saja diduga bisa menjadi ruang transaksi, masihkah kita pantas menyebut kampus sebagai benteng terakhir moral bangsa?

Pendidikan seharusnya menjadi kawah candradimuka bagi lahirnya manusia berilmu dan berintegritas—bukan tempat kekuasaan menemukan pembenaran dan uang menemukan jalannya.

Kasus Unsoed kini berada dalam proses hukum. KPK telah menetapkan enam tersangka, dan pembuktian lebih lanjut akan berlangsung melalui proses peradilan. Karena itu, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati.

Namun satu hal tidak boleh ditunda: evaluasi besar-besaran terhadap tata kelola perguruan tinggi.

Sebab ketika integritas kampus mulai dipertanyakan, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar nama seorang rektor.

Yang sedang dipertaruhkan adalah masa depan kepercayaan publik terhadap pendidikan Indonesia.

(TIM/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *